Prometric LLC dan Anak Perusahaan – Pernyataan Kebijakan Perlindungan

Prometric LLC dan Anak Perusahaan – Pernyataan Kebijakan Perlindungan

Prometric berkomitmen untuk melindungi karyawan, kontraktor, dan kandidatnya dari bahaya, termasuk kerja paksa dan perdagangan manusia. Pernyataan ini diterbitkan sesuai dengan undang-undang dan pedoman secara global, termasuk, namun tidak terbatas pada, Undang-Undang Perbudakan Modern Inggris 2015, Undang-Undang Perdagangan dan Eksploitasi Manusia (Skotlandia), Undang-Undang Perdagangan dan Eksploitasi Manusia (Keadilan Pidana dan Dukungan untuk Korban) (Utara Irlandia) 2015, dan Undang-Undang Perlindungan Korban Perdagangan Tahun 2000 (AS).

Prometric menyediakan layanan pengujian dan penilaian langsung dan jarak jauh yang didukung teknologi untuk organisasi lisensi dan sertifikasi, lembaga akademik, dan lembaga pemerintah di seluruh dunia di lebih dari 160 negara.

Prometric memiliki beberapa kebijakan dan prosedur untuk melindungi individu yang mengikuti ujian dengan Prometric dan individu dalam rantai pasokan kami, termasuk karyawan, vendor, dan kontraktor. Kebijakan ini mencakup Kebijakan Pengamanan dan Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis kita. Prometric memberikan pendidikan dan pelatihan tahunan untuk semua karyawan dan vendor untuk memastikan anggota staf mengetahui dan mengikuti kebijakan, prosedur, dan kode etik kita dengan percaya diri dan kompeten. Kami telah menerapkan saluran dan mekanisme pelaporan bagi staf, kontraktor, dan vendor untuk melaporkan kekhawatiran tentang dugaan atau potensi bahaya atau penyalahgunaan. Prometric mewajibkan vendor dan kontraktornya untuk mematuhi semua undang-undang yang berlaku dan untuk memberikan layanannya sesuai dengan standar perilaku dan etika profesional yang sama yang diumumkan oleh Prometric.

Prometric berkomitmen untuk memastikan bahwa semua individu yang memiliki kontak dengan bisnis kami dilindungi dari kerja paksa dan perdagangan manusia dan akan melaporkan masalah apa pun kepada agen yang sesuai untuk mendapatkan bantuan.

Individu yang memiliki kekhawatiran sangat dianjurkan untuk melaporkannya ke lembaga penegak hukum atau Prometric masing-masing negara mereka. Laporan ke Prometric dapat dilakukan melalui saluran bebas pulsa khusus kami (+1-844-901-1790) atau prometric.ethicspoint.com.

Pernyataan Perlindungan ini telah disetujui oleh Anggota Tunggal, dan ditandatangani oleh Presiden dan CEO, Prometric LLC pada tanggal 1 Maret 2022.

Klik di sini untuk melihat versi yang ditandatangani dari Prometric LLC dan Anak Perusahaan kami – Pernyataan Kebijakan Perlindungan.