Pernyataan Kebijakan Perlindungan

Prometric LLC dan Anak Perusahaan – Pernyataan Kebijakan Perlindungan

Prometric LLC dan Anak Perusahaan – Pernyataan Kebijakan Perlindungan

Prometric berkomitmen untuk melindungi karyawan, kontraktor, dan kandidatnya dari bahaya, termasuk kerja paksa dan perdagangan manusia. Pernyataan ini diterbitkan sesuai dengan undang-undang dan panduan secara global, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, UK Modern Slavery Act 2015, Human Trafficking and Exploitation (Scotland) Act 2015, Human Trafficking and Exploitation (Criminal Justice and Support for Victims) Act (Irlandia Utara) 2015, dan Trafficking Victims Protection Act of 2000 (AS).

Prometric menyediakan layanan pengujian dan penilaian secara langsung dan jarak jauh yang didukung teknologi untuk organisasi lisensi dan sertifikasi, lembaga akademik, dan badan pemerintah di seluruh dunia di lebih dari 160 negara.

Prometric memiliki beberapa kebijakan dan prosedur untuk melindungi individu yang mengikuti ujian dengan Prometric dan individu dalam rantai pasokan kami, termasuk karyawan, vendor, dan kontraktor. Kebijakan ini mencakup Kebijakan Perlindungan dan Kode Etik dan Perilaku Bisnis kami. Prometric menyediakan pendidikan dan pelatihan tahunan untuk semua karyawan dan vendor untuk memastikan anggota staf mengetahui dan mengikuti kebijakan, prosedur, dan kode etik kami dengan percaya diri dan kompeten. Kami telah menerapkan saluran dan mekanisme pelaporan bagi staf, kontraktor, dan vendor untuk melaporkan kekhawatiran tentang dugaan atau potensi bahaya atau penyalahgunaan. Prometric mengharuskan vendor dan kontraktornya untuk mematuhi semua undang-undang yang berlaku dan menyediakan layanan sesuai dengan standar perilaku profesional dan etika yang sama yang ditetapkan oleh Prometric.

Prometric berkomitmen untuk memastikan bahwa semua individu yang memiliki kontak dengan bisnis kami dilindungi dari kerja paksa dan perdagangan manusia dan akan melaporkan kekhawatiran kepada badan yang sesuai untuk mendapatkan bantuan.

Individu yang memiliki kekhawatiran sangat dianjurkan untuk melaporkannya kepada badan penegak hukum masing-masing negara mereka atau Prometric. Laporan kepada Prometric dapat dilakukan melalui saluran bebas pulsa kami (+1-844-901-1790) atau prometric.ethicspoint.com.

Pernyataan Perlindungan ini disetujui oleh Anggota Tunggal, dan ditandatangani oleh Presiden dan CEO, Prometric LLC pada 1 Maret 2022.

Klik di sini untuk melihat versi yang ditandatangani dari Pernyataan Kebijakan Perlindungan Prometric LLC dan Anak Perusahaan kami.