Sling Lengan / Bahu | |
Pita Perban | |
Pita Penyangga | Leher, punggung, pergelangan tangan, kaki atau pergelangan kaki |
Gips/Kolar Serviks | Termasuk sling untuk lengan yang patah atau terkilir dan barang terkait cedera lainnya yang tidak dapat dilepas. |
Tongkat | |
Monitor Pergelangan Kaki yang Diperintahkan oleh Pengadilan | |
Permen Batuk | Harus tidak dibungkus dan tidak dalam botol atau wadah. Pembungkus tidak boleh memiliki catatan atau tulisan di atasnya. |
Kruk | |
Penutup Telinga | Busa tanpa tali |
EpiPen | |
Tetes Mata | |
Patches Mata | |
Kacamata | Tanpa tempat |
Masker Wajah | Masker wajah medis, masker bedah |
Tablet Glukosa | |
Kaca Pembesar dengan Pegangan | Non-listrik, tanpa tempat |
Penutup Kepala | Penutup kepala yang biasa mungkin termasuk, tetapi tidak terbatas pada, topi, turban, hijab, scarf, dan yarmulke. Penutup Kepala yang diklaim dipakai untuk alasan medis juga diperbolehkan. Penutup kepala medis yang biasa mungkin termasuk scarf atau topi baseball. |
Kompres Es | |
Pena Insulin | |
Balm Bibir Chap Stick | |
Inhaler | |
Kirpan | Kirpan tidak boleh melebihi 7 inci dalam panjang total, termasuk sarungnya. Jika setelah pemeriksaan, Kirpan melebihi 7 inci, Prometric berhak untuk mengecualikan Kirpan dari pusat ujian. Kirpan harus dijamin erat ke Gatra (sabuk kain yang menjaga Kirpan tetap dekat dengan tubuh dan membuat Kirpan sulit untuk dilepas). Itu harus dipakai di Gatra (sabuk kain) di bawah pakaian sehingga tidak terlihat dengan jelas. |
Gelang Peringatan Medis | |
Sarung Tangan Karet Medis | |
Panas Pad Non-listrik | |
Tablet Nitroglycerin | |
Bantal / Dukungan Pinggang | |
Pil | Pil (harus tidak dibungkus dan tidak dalam botol atau wadah). Anda dapat membawa pil yang masih dalam kemasan jika kemasan menyatakan bahwa mereka HARUS tetap dalam kemasan, seperti pil nitroglycerin yang tidak dapat terpapar udara. (Kemasan akan diperiksa oleh Administrator Pusat Ujian dan Laporan Masalah Pusat akan diajukan). |
Pakaian Agama | (misalnya, penutup wajah atau burka) |
Objek / perhiasan Agama | (misalnya, manik-manik Rosario, gelang Kabbalah & Kara) |
Hewan Pelayanan | Menurut ADA, hewan pelayanan didefinisikan sebagai anjing yang telah dilatih secara individu untuk melakukan pekerjaan atau melaksanakan tugas untuk individu dengan disabilitas. Tugas yang dilakukan oleh anjing harus terkait langsung dengan disabilitas orang tersebut. Beberapa tetapi tidak semua hewan pelayanan mengenakan rompi atau kalung khusus atau memiliki lisensi dengan sertifikasi. Ketika ditanya apakah hewan Anda adalah hewan pelayanan dan jika jawabannya ya, lokasi ujian kami akan melanjutkan dengan proses check-in. |
Kursi untuk Mengangkat Anggota Tubuh | Anda dapat membawa kursi kaki medis untuk tujuan menopang kaki atau kaki yang terluka. |
Tisu | Pusat Ujian biasanya menyediakan tisu. Untuk ujian yang diawasi, Anda diizinkan untuk membawa tisu sendiri. |
Gips Boot Berjalan | Kruk, jika diperlukan |
Walker | |
Kursi Roda | |